Wadahnews.com- Terhitung dari Januari hingga pertengahan Oktober 2024, pendapatan dari sebelas jenis pajak daerah di Kota Pekanbaru sudah terealisasi sebesar Rp686 miliar.
Dari besaran tersebut, sebagian besar jenis pajak sudah mencapai angka 81 persen dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp845 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru
Alek Kurniawan didampingi Sekretaris Bapenda Basri, saat ditemui pada hari Jumat (18/10/2024) mengungkapkan bahwa rata-rata capaian per objek pajak yang dikelola Bapenda saat ini sudah di atas angka 80 persen. Seperi pajak reklame pencapaiannya 85 persen, restoran 82 persen, pajak air tanah 85 persen, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 84 persen.
Kemudian pajak hotel capaiannya 84 persen, pajak parkir 89 persen, pajak hiburan 90 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 75 persen, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 77 persen.
"Bahkan ada juga capaiannya yang sudah di atas 100 persen yakni pajak sarang burung walet dan minerba (mineral bukan logam dan batuan. Untuk walet capaiannya 112 persen dan minerba 223 persen," ungkap Alek.
Seluruh pencapaian tersebut menurut Alek, karena tingginya kesadaran warga Kota Pekanbaru untuk membayar pajak.
Untuk itu pihaknya optimis dengan
target terbaru ada Rp850 miliar, karena ada penambahan target sebesar Rp5 miliar di APBD Perubahan 2024.
"Insyaallah, kita optimis bisa terealisasi hingga akhir Desember 2024 mendatang. Hal ini melihat pencapain
PAD kita sudah sekitar 80 persen," ungkapnya.
Untuk mendongkrak pendapatan dalam mengejar target PAD lanjut Alek, pihaknya akan melakukan beberapa upaya. Seperti sektor pajak reklame, Bapenda setiap pekannya terus turun melakukan penertiban terhadap reklame yang habis masa tayang dan belum bayar pajak.
Selanjutnya, Bapenda juga menghimbau para pengusaha periklanan atau pemilik tiang reklame yang sudah habis masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya agar segera melakukan perpanjangan izin.
Lalu di sektor PBB, Bapenda telah membentuk tim yang mana mulai dari pejabat sampai Tenaga Harian Lepas (THL) diminta menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan sekaligus mengingatkan ke wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.
"Jadi untuk PBB, kita langsung turun sekarang. Kita lakukan door to door.
Sementara untuk objek pajak lainnya seperti hotel, restoran, itu setiap minggunya di akhir pekan petugas-petugas kita turun menginventarisir kegiatan-kegiatan di hotel dan restoran. Karena ini kan potensi (untuk peningkatan PAD juga)," tutup Alek.