Wadahnews.com— Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Universitas Riau (Unri) menyesuaikan kegiatan akademik dan pola kehadiran tenaga kependidikan. Kebijakan ini diambil menyusul kualitas udara Kota Pekanbaru yang berada pada kategori tidak sehat.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Riau Nomor 9/UN19/KP/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Perkuliahan dan Kehadiran Tenaga Kependidikan Sehubungan dengan Kondisi Udara Tidak Sehat Akibat Kabut Asap di Wilayah Kota Pekanbaru.
Surat edaran itu ditandatangani Rektor Unri, Prof. Dr. Sri Indarti, pada 24 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian universitas terhadap kesehatan dan keselamatan sivitas akademika serta tenaga kependidikan.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Informasi dan Humas PPID Universitas Riau, Shaffia Mia Friana, membenarkan surat edaran tersebut telah diterbitkan.
“Iya, surat edarannya sudah keluar,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan perkuliahan mahasiswa Unri dilaksanakan secara daring selama tiga hari, mulai Rabu (26/8) hingga Jumat (28/8/2026).
Meski perkuliahan berlangsung secara daring, proses pembelajaran tetap harus memperhatikan capaian pembelajaran, jadwal kuliah serta ketentuan akademik yang berlaku di masing-masing fakultas dan program studi.
Dosen juga diminta tetap melaksanakan pembelajaran secara optimal melalui media daring yang tersedia. Dengan demikian, mahasiswa tetap mendapatkan layanan akademik meskipun kegiatan tatap muka untuk sementara ditiadakan.
Sementara itu, kegiatan akademik yang bersifat khusus dan tidak memungkinkan dilakukan secara daring harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan fakultas atau unit kerja masing-masing. Pelaksanaannya tetap wajib memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan.
Tak hanya mahasiswa, Unri juga melakukan penyesuaian terhadap pola kerja tenaga kependidikan. Selama periode 26–28 Agustus 2026, kehadiran tenaga kependidikan pada seluruh unit kerja diatur dengan ketentuan minimal 50 persen bekerja secara luring atau work from office (WFO).
Pembagian tenaga kependidikan diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, keberlangsungan tugas serta fungsi unit kerja.
Untuk unit kerja yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, seperti Program Pascasarjana, rumah sakit dan klinik, pengaturan jadwal pegawai diserahkan kepada pimpinan masing-masing.
Pengaturan tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dan sivitas akademika tetap berjalan sesuai standar, meskipun kondisi udara Pekanbaru sedang tidak sehat.
Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan pelayanan administrasi dan layanan akademik tetap berjalan secara efektif selama kebijakan penyesuaian diterapkan.
Unri menegaskan kebijakan tersebut bersifat situasional. Apabila kualitas udara kembali membaik dan kondisi kabut asap berkurang, pelaksanaan perkuliahan dan pola kerja akan kembali seperti biasa.
Kebijakan ini menjadi langkah Unri untuk menjaga proses akademik tetap berjalan di tengah kondisi udara yang memburuk, sekaligus menempatkan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen serta tenaga kependidikan sebagai prioritas utama.(Saf/mcr)