• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
Cegah Penularan HIV, Pekanbaru Buka Layanan VCT Gratis di 21 Puskesmas
Cegah Penularan HIV, Pekanbaru Buka Layanan VCT Gratis di 21 Puskesmas
Program 3 Juta Rumah Antar Pekanbaru Raih Juara II
Program 3 Juta Rumah Antar Pekanbaru Raih Juara II
534 Kasus DBD di Pekanbaru, Tuah Madani Jadi Wilayah Tertinggi
534 Kasus DBD di Pekanbaru, Tuah Madani Jadi Wilayah Tertinggi
HUKRIM Index
Bea Cukai Bengkalis Bongkar Modus Baru Penyelundupan, 652 iPhone Ilegal Disita
Bea Cukai Bengkalis Bongkar Modus Baru Penyelundupan, 652 iPhone Ilegal Disita
Polda Riau Ringkus 525 Pelaku Kejahatan Jalanan, 1.333 Kasus C3 Terungkap
Polda Riau Ringkus 525 Pelaku Kejahatan Jalanan, 1.333 Kasus C3 Terungkap
Berantas PETI, Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit Tambang Ilegal di Sungai Kuantan
Berantas PETI, Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit Tambang Ilegal di Sungai Kuantan
OLAHRAGA Index
PSPS Cari Calon Bintang Baru, Piala Soeratin Riau Jadi Ajang Seleksi EPA
PSPS Cari Calon Bintang Baru, Piala Soeratin Riau Jadi Ajang Seleksi EPA
Dukung Argentina, Agung Tetap Hormati Spanyol Sang Juara Dunia 2026
Dukung Argentina, Agung Tetap Hormati Spanyol Sang Juara Dunia 2026
Dari Persiraja ke PSPS, Akhyar Ilyas Emban Misi Besar ke Liga 1
Dari Persiraja ke PSPS, Akhyar Ilyas Emban Misi Besar ke Liga 1
  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Ayo Warga Pekanbaru, Manfaatkan Segera Pemutihan PBB Dan Pajak Lainnya !

Redaksi

Kamis, 08 Desember 2022 20:11:52 WIB
Cetak
Ayo Warga Pekanbaru, Manfaatkan Segera Pemutihan PBB Dan Pajak Lainnya !
Foto: Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan

Wadahnews.com- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menetapkan bulan Desember 2022 sebagai bulan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Untuk menyoroti kinerja pajak daerah terutama PBB, saya tetapkan bulan ini sebagai Bulan Lunas PBB 2022" ucapnya dihadapan peserta upacara, ketika menjadi Pembina Upacara pada giat tersebut di Halaman Kantor Bapenda, Jl. Teratai no 81 awal pekan kemarin.

Lebih jauh dikatakannya, kegiatan seperti ini merupakan upaya menjaring pembayaran pajak daerah utamanya PBB-P2 dimulai dimulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bapenda.

"Saya harap ASN menjadi pelopor dan panutan bagi masyarakat sekaligus mendukung kesuksesan Lunas PBB," ujar Alek, Kamis(8/12).

Pemerintah Kota masih memberi kesempatan kepada warga Pekanbaru untuk mengikuti pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) dan denda pajak daerah lainya sampai 31 Desember 2022.

Kaban Akur, sebutan viral yang disematkan ke dia belakangan ini mengatakan pemutihan pajak itu sekaligus memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB dari 31 Agustus 2022 ke 31 Desember 2022.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, Bapenda tidak akan mengenakan denda atas tunggakan pajak sampai akhir tahun ini," ujarnya.

Akur menambahkan, insentif dan relaksasi jatuh tempo itu juga diberikan demi meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 di waktu lalu. Relaksasi ini bertujuan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Stimulus pemutihan diharapkan mendongkrak penerimaan pajak daerah terutama terhadap potensi PBB.

"Ayo masyarakat Pekanbaru. Masih ada waktu sekitar 20 hari lagi. Segera urus pemutihan denda pajaknya," ungkap Alek.

Jika merujuk regulasi sebelum adanya kebijakan yang berlaku saat ini, wajib pajak yang telat membayar Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari ketetapan pokok pajak yang telah ditetapkan.

Akur menuturkan pihaknya akan mengoptimalkan agar informasi ini betul betul sampai ke seluruh warga Pekanbaru. Termasuk diantaranya mengoptimalkan partisipasi aparatur Bapenda dalam mensosialisasikan lewat flyer yang dibagikan di kanal medsos masing-masing. Lebih lanjut ia mengatakan juga menggalang partisipasi dari pemuka agama lewat penerbitan surat ke Masjid, musholla, gereja dan vihara se-kota Pekanbaru agar pengurus tempat ibadah dapat membagikan informasi strategis ini kepada jemaatnya masing-masing.

Alek menjelaskan dengan terbitnya Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 674 tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberian Penghapusasn Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Penghapusan denda pajak daerah berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022 tehadap 11 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru yaitu Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan dan BPHTB.

"Semoga dengan adanya stimulus ini, wajib pajak segera melunasi pajaknya paling lambat 31 Desember 2022" tutupnya.


 Editor : Ynt

Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Daerah

Cegah Penularan HIV, Pekanbaru Buka Layanan VCT Gratis di 21 Puskesmas

14
84+
Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:35:00 WIB
Daerah

DLHK Pekanbaru Buru TPS Liar, Pengawasan di Perbatasan Diperketat

14
84+
Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:30:00 WIB
Daerah

534 Kasus DBD di Pekanbaru, Tuah Madani Jadi Wilayah Tertinggi

14
84+
Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:00:00 WIB
Daerah

Bangun Budaya Literasi, Dispusip Pekanbaru Gandeng Lapas Perempuan Kelas II A

14
84+
Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00:00 WIB
Daerah

DPRD-BPN Pekanbaru Tegas: HGB Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang

14
84+
Senin, 10 Agustus 2026 - 20:00:00 WIB
Daerah

Suspek Dengue Tembus 42 Kasus, Pekanbaru Perketat Kewaspadaan

14
84+
Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35:00 WIB

TERKINI Index
Cegah Penularan HIV, Pekanbaru Buka Layanan VCT Gratis di 21 Puskesmas
13 Agustus 2026
Program 3 Juta Rumah Antar Pekanbaru Raih Juara II
13 Agustus 2026
534 Kasus DBD di Pekanbaru, Tuah Madani Jadi Wilayah Tertinggi
12 Agustus 2026
DLHK Pekanbaru Buru TPS Liar, Pengawasan di Perbatasan Diperketat
12 Agustus 2026
Wako Agung Pastikan Pasar Higienis Pekanbaru Segera Direnovasi
11 Agustus 2026
Bangun Budaya Literasi, Dispusip Pekanbaru Gandeng Lapas Perempuan Kelas II A
11 Agustus 2026
MPQ Indonesia Perluas Dakwah Al-Qur’an, Lansia Jadi Perhatian
10 Agustus 2026
Suspek Dengue Tembus 42 Kasus, Pekanbaru Perketat Kewaspadaan
10 Agustus 2026
DPRD-BPN Pekanbaru Tegas: HGB Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang
10 Agustus 2026
Riau Masuk Zona Prioritas Karhutla Nasional, 15.477 Hektare Terdampak
10 Agustus 2026
TERPOPULER Index
  • 01
    Logo Baru, Semangat Baru! Pemprov Riau Umumkan Identitas Resmi HUT ke-69
  • 02
    Kuota SMP Negeri Tak Mencukupi, Pemko Gandeng 23 Sekolah Swasta Tampung Siswa Gratis
  • 03
    Pekanbaru Genap 242 Tahun, KolaborAksi Berbuah Prestasi dan Kado Rekor MURI
  • 04
    Pekanbaru Terbaik di Sumatera, Masuk 10 Besar Nasional Hasil TKA SMP 2026
  • 05
    PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun, Mendagri Tito Beri Pujian: Jadi Role Model Nasional
  • 06
    Job Fair Pekanbaru 2026 Siap Serap Ribuan Pencaker, Ini Jadwalnya
  • 07
    Banjir Jadi Fokus Utama, Pemko Pekanbaru Kerahkan Tim Hingga Tingkat Kecamatan


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com