• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
Wako Pekanbaru Imbau Masyarakat Perayaan Tahun Baru Tidak Berlebihan
Wako Pekanbaru Imbau Masyarakat Perayaan Tahun Baru Tidak Berlebihan
Pemko Pekanbaru Terapkan WFA, OPD Libur Bergiliran di Akhir Tahun
Pemko Pekanbaru Terapkan WFA, OPD Libur Bergiliran di Akhir Tahun
HUKRIM Index
Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap
Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Wajib Tahu! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Riau
Wajib Tahu! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Riau
OLAHRAGA Index
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
PSPS Pekanbaru Targetkan Curi Tiga Poin di Kandang PSMS Medan
PSPS Pekanbaru Targetkan Curi Tiga Poin di Kandang PSMS Medan
Laga Hidup Mati di Dasar Klasemen: PSPS Pekanbaru Jamu Sriwijaya FC Besok Sore!
Laga Hidup Mati di Dasar Klasemen: PSPS Pekanbaru Jamu Sriwijaya FC Besok Sore!
  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Napi Lapas Yang Kendalikan Peredaran Sabu Internasional, Begini Modusnya

Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023 15:49:46 WIB
Cetak
Polda Riau Tangkap Napi Lapas Yang Kendalikan Peredaran Sabu Internasional, Begini Modusnya
Foto: Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau, Kamis (26/1)

Wadahnews.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap Leo (38), napi ditahan di Lapas Pekanbaru terlibat sebagai pengendali narkoba kurang lebih 20 kg.

Leo diamankan berawal dari tertangkapnya dua kurir sabu yakni pria inisial IRF (25) dan teman perempuannya penerima NIA (25) serta paket awal AFR (32), pada Jumat (6/1) jelang siang di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya.

"Modus para pelaku ini menyimpan Narkotika dan ekstasi dalam gudang yang dibungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel," kata Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dirnarkoba Kombes Yos Guntur dan jajarannya serta undangan lainnya.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan lebih kurang 20 kg sabu yang dikemas dalam kantong teh cina dicetak ZH668.

Kemudian, ekstasi 20 ribu butir disimpan dalam empat kantong plastik. Empat buah tas ransel, lima unit hp, satu ATM, motor Yamaha Nmax BM 2409 ABK ??dan Honda Beat BM 3073 AAA.

Wakapolda menjelaskan, penangkapan sabu ini berawal masuknya informasi Kamis (6/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB yang diterima Kasubdit III AKBP Diari.

Setelah didalami, tim ini berhasil mengamankan IRF dan NIA di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya. 

"Sabu ini diamankan di dalam rumah dan berhasil menangkap IRF dan INA bersama 20 ribu butir ekstasi dan barang bukti lainnya," terang Wakapolda.

Hasil introgasi, keduanya mengaku barang bukti tersebut baru saja dijemput disalah satu home stay di Pekanbaru.

"Keduanya mengaku diperintah Leo, napi yang ditahan di Lapas Kelas 2A Pekanbaru," ujar Wakapolda. 

Prosesnya, tersangka Leo memberikan perintah melalui aplikasi WA menghubungi IRF. Setelah itu, pelanggan Leo memberikan perintah lebih lanjut agar mengantarkan sabu 10 kg dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput.

"Para pelaku menggunakan sandi '21' serta menerima upah kerja sebesar Rp5 juta," tulisnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang diamankan, sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan tersangka AFR saat berada di depan masjid Baitul Insan parit Indah Simpang Tiga Bukitraya berikut 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.

Dari interogasi terhadap AFR, mengaku dirinya diperintah pelaku BOB (DPO) melalui komunikasi WA untuk menjemput 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dengan sandi '21'.

Selanjutnya, pada hari Selasa (10/1) sekitar pukul 10.00 WIB tim Opsnal Subdit III mengamankan Leo dilembaga pemasyarakatan kelas 2A Pekanbaru.

Saat dikepung petugas menyita 1 buah kartu kredit BCA beserta satu unit HP android. 

Setelah itu, para pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus selanjutnya, Senin (9/1) dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Jalan Kaswari Sidomulyo Pekanbaru.

Dari lokasi ini dua pelaku diamankan yakni HER (35) dan JON (35) keduanya asal Pekanbaru.

"Modus tersangka berisi Narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik klip. Seperti tiga bungkus plastik berisikan sabu, satu buah timbangan digital, dua buah hp dan motor Hond Beat BM 2714 TE," terang Wakapolda.

Penangkapan dilakukan berawal dari hasil penyelidikan Tim dilapangan diketahui pelaku HER yang sudah menjadi target, akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada informan. Selanjutnya dilakukan undercover buy di Jalan Subayang Arifin Ahmad. 

"Tersangka HER ini dibekukan saat terjadi transaksi berikut barang bukti 23,7 Gram Sabu," ujar Wakapolda.

Pengakuannya, HER mengatakan sabu yang dijualnya merupakan milik JON yang tinggal di Jalan Kaswari No 30 Pekanbaru.

Berhasil JON berhasil ditangkap bersama barang bukti 46,2 dan 2,3 gram sabu di rumah tersebut.

Selanjutnya pengungkapan sabu 1,5 Kg Sabtu (7/1) di sebuah rumah kontrakan di Jl Tri Tunggal RT/RW 001/029 Kelurahan Sialang Mungu Kecamatan Tampan.

Tiga orang yang berhasil ditangkap yakni NOP (28) asal Sragen Jateng dan ZUL (46) bertindak sebagai kurir dan LID (52) asal Pekanbaru sebagai pengendali.

Adapun bukti barang yang berhasil diamankan satu bungkus teh cina warna hijau berisi 1 kg sabu. Lalu, lima bungkus plastik warna merah berisi 0,5 kg sabu, tiga unit hp dan dua timbangan digital, serta motor BM 4001 ABN.

"Modus Tersangka menyimpan BB terbungkus teh cina warna hijau dan didalam plastik warna merah," jelas Wakapolda.

Kronologisnya, penangkapan dilakukan bermula dari hasil penyelidikan dilapangan Sabtu (7/1) sore bahwa seorang pelaku yang merupakan target petugas, terlihat berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tri Tunggal, Kecamatan Tampan.

Setelah berhasil ditangkap, tim berhasil menangkap dan mengamankan NOP alias JAWA dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut. 

Kemudian tim mendapatkan bukti barang narkoba tersebut di atas yang disebut sebagai milik seorang ZUL alias PUCAT.

Hari berikutnya sekitar pkl 02.30 WIB, Tim melakukan pengembangan di Ruko milik ZUL alias PALE di Jalan Paus No.110 Tangkerang Barat Marpoyan Damai dan menemukan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan serpihan kristal sabu seberat 150 gram dan 2 bungkus plastik kecil berisi 3 gram sabu.

"Petugas tidak menemukan tersangka di ruko tersebut dan mendapat kabar bahwa tersangka ZUL menginap di hotel Holie di Jalan Paus, dan ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB," kata Wakapolda.

Dari tangan ZUL, tim berhasil menemukan sabu seberat 0,89 gram yang tersimpan dalam kantong plastik di celana yang digantung di belakang pintu kamar hotel.

Pengungkapan terakhir mengamankan lebih kurang 554,99 gram sabu, Senin (9/1) di Perum Puri Patika, Rimbo Panjang Kampar. Dengan perlindungan tersangka FER (33) asal Bukit Tinggi.

"Modus tersangka menyimpan sabu dalam bungkusan plastik teh hijau merk Guanyingwang dan dilarang dalam koyak speaker aktif," ujar Wakapolda.

Proses penangkapan FER diamankan dari pengembangan dari kasus sebelumnya di Jalan Kaswari, setelah menangkap JON.

Tersangka JON ini mengaku disuruh pelaku RIKO alias KORI, untuk mengantarkan sabu kepada seseorang.

Kemudian Tim mengamankan RIKO alias KORI di Jalan Riau yang selamjutnya digelandang kerumahnya di Puro Patika untuk dilakukan penggeledahan. 

"Hasilnya petugas mengamankan 1 bungkus plastik teh hijau merk guanyinwang berisi lebih kurang 548,98 gram dan 2 plastik klip berisi sabu lebih kurang 6,01 gram," ucap Wakapolda.

Pengakuan RIKO alias KORI, dia mengatakan, mendapatkan sabu tersebut sekitar 5 bulan lalu dari YUD (DPO) sebanyak 4 kg dan diakui sebagian sdh terjual.

Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

Setelah pemaparan kronologi penangkapan, Wakapolda memimpin pemusnahan barang bukti. Sabu dilarutkan dan diekstraksi di blender. (mcr)


 Editor : Ynt

Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Hukrim

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

14
84+
Kamis, 04 Desember 2025 - 21:00:00 WIB
Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

14
84+
Jumat, 21 November 2025 - 21:00:00 WIB
Hukrim

Wajib Tahu! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Riau

14
84+
Senin, 17 November 2025 - 12:00:00 WIB
Hukrim

Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar di Riau, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar

14
84+
Selasa, 11 November 2025 - 14:30:00 WIB
Hukrim

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan

14
84+
Rabu, 05 November 2025 - 18:10:00 WIB
Hukrim

131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi Dari Malaysia

14
84+
Senin, 22 September 2025 - 13:00:00 WIB

TERKINI Index
UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
24 Desember 2025
Wako Pekanbaru Imbau Masyarakat Perayaan Tahun Baru Tidak Berlebihan
23 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Terapkan WFA, OPD Libur Bergiliran di Akhir Tahun
22 Desember 2025
Antisipasi Banjir, Pemko Pekanbaru Normalisasi Parit Labersa Sepanjang 3 Km
21 Desember 2025
Disnaker Pekanbaru Bahas UMK 2026 Dengan Dewan Pengupahan
18 Desember 2025
Penetapan UMP 2026 Riau Rampung Dibahas, Disnaker Sampaikan Hasil ke Gubernur
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Pemko Pekanbaru Kawal Harga Dan Ketersediaan Pangan
17 Desember 2025
Polda Riau Petakan Titik Rawan Bencana, Imbau Pengendara Waspada
16 Desember 2025
Cegah Pencurian Kabel PJU, Dishub Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Warga
16 Desember 2025
Jelang Akhir Program Pemutihan Denda Pajak, Jam Pelayanan Samsat Diperpanjang
12 Desember 2025
TERPOPULER Index
  • 01
    131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi Dari Malaysia
  • 02
    27 Dapur Umum MBG Beroperasi di Pekanbaru
  • 03
    Pastikan Harga Dan Stok Bahan Pangan, Wako Pekanbaru Tinjau Pasar Palapa
  • 04
    Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL, Jualan Harus Sesuai Aturan
  • 05
    Pastikan Sesuai Aturan, Satpol PP Periksa Izin THM di Pekanbaru
  • 06
    Cegah Peredaran Daging Anjing Dan Rabies, Wako Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran
  • 07
    Daftar Minuman Perusak Ginjal, Bukan Cuma Alkohol


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com