Wadahnews.com- Wali Kota Pekanbaru Agung, memimpin langsung giat penegakan surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Giat ini berlangsung Minggu (2/3/2025) malam dengan melibatkan aparat gabungan.
Apel giat berlangsung di lapangan parkir SKA. Agung dalam arahannya menegaskan bahwa satu poin dalam surat edaran adalah usaha hiburan malam harus tutup selama Ramadhan.
Giat kali ini Agung didampingi oleh Markarius Anwar (Wakil Wali Kota Pekanbaru). Ada juga Zulhelmi Arifin (Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru), Zulfahmi Adrian (Kasatpol PP Pekanbaru) dan Maisisco (Plt Kepala Diskominfo Kota Pekanbaru).
"Saya mendorong agar penegakan dilakukan secara rutin," paparnya.
Tim penegak perda bisa melakukan sweeping hiburan malam. Mereka mesti memastikan tidak ada hiburan malam yang buka selama bulan puasa.
"Aktivitas hiburan malam jangan sampai mengganggu umat muslim yang beribadah," ujarnya.
Agung mengatakan bahwa pemerintah kota bersama aparat gabungan berupaya memberi kenyamanan bagi masyarakat. Sekaligus menjaga menjaga kamtibmas.
Penegakan surat edaran ini berlangsung setelah pemerintah kota mendapat laporan. Mereka menggelar giat ini untuk mencegah terjadinya aktivitas mencurigakan
Agung juga mengingatkan kepada pengelola usaha makanan. Mereka juga mesti buka sesuai jam operasional selama Ramadan.