Wadahnews.com – Satpol PP Kota Pekanbaru kembali melakukan patroli pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, dengan menyasar sejumlah restoran di pusat perbelanjaan. Petugas menyisir satu per satu gerai makanan cepat saji di Mal SKA Pekanbaru.
Tim gabungan Satpol PP bersama DPMPTSP Kota Pekanbaru turut memeriksa kelengkapan izin operasional khusus Ramadan. Hasilnya, sebagian besar restoran telah mengantongi izin dan beroperasi sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan 1447 H.
“Ada satu tenant yang belum memiliki izin operasional Ramadan dari Pemko. Kami langsung memberikan peringatan agar segera mengurus perizinannya,” tegas Yuliarso.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke restoran dan tempat makan di Living World Pekanbaru. Di lokasi tersebut, mayoritas tenant telah memenuhi ketentuan dan memiliki izin resmi.
Selain pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha. Seluruh restoran dan warung makan diwajibkan mengurus izin operasional melalui Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Kami bersama DPMPTSP siap membimbing pelaku usaha dalam proses pengurusan izin melalui website resmi,” jelas Yuliarso.
Ia memastikan patroli akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi SE Wali Kota selama Ramadan.
Sementara itu, pengelola Living World, Doni, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemko Pekanbaru dalam pengaturan aktivitas usaha selama Ramadan.
Menurutnya, proses perizinan cukup mudah karena dapat diakses secara daring dalam hitungan menit. Dari sekitar 30 tenant yang beroperasi di mal tersebut, seluruhnya dipastikan telah mengantongi izin resmi dari Pemko Pekanbaru.
“Kami mendukung kebijakan wali kota dengan mewajibkan seluruh tenant mendaftarkan usahanya. Setiap hari kami juga memantau agar tenant memasang spanduk dan tirai sesuai ketentuan,” pungkasnya.