Wadahnews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lalai memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk pangan selama Ramadan 1447 H.
Disperindag bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan supermarket di Kota Pekanbaru. Pemeriksaan difokuskan pada produk makanan kemasan guna memastikan tidak ada barang yang telah habis masa konsumsinya beredar di pasaran.
Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru, Khairunnas, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Apabila kedapatan menjual produk kedaluwarsa, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pengelola bisa terjerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya. Kamis(26/2/2026).
Sejauh ini, tim gabungan belum menemukan produk kedaluwarsa dalam sidak yang dilakukan. Meski demikian, pengawasan akan terus digencarkan selama Ramadan, terutama menjelang Idul Fitri 1447 H ketika permintaan bahan makanan dan parcel meningkat.
“Memang belum kami temukan, tetapi kami tetap mengingatkan masyarakat agar waspada,” ujarnya.
Selain menyasar swalayan dan supermarket, tim juga melakukan pemeriksaan ke gudang distributor yang menyalurkan produk kemasan. Dari hasil pengecekan, izin operasional distributor dipastikan masih aktif dan tidak ditemukan produk kedaluwarsa.
“Kami pastikan izin distributor aktif dan sejauh ini belum ada temuan produk kedaluwarsa,” tutupnya.*****