Wadahnews.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak memberi ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum maupun ketertiban umum.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pengelola wajib memastikan tempat usahanya tidak menjadi lokasi peredaran narkoba maupun aktivitas lain yang melanggar ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai ada peredaran narkoba dan LGBT, kami tegaskan jangan sampai terjadi hal-hal yang dilarang," ujar Desheriyanto, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, Pemko Pekanbaru tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pengelola yang terbukti melanggar aturan. Ia menegaskan, izin operasional yang diberikan pemerintah harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan.
Desheriyanto mengingatkan, pemerintah kota sebelumnya telah mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara salah satu tempat hiburan malam yang diduga membiarkan berlangsungnya pesta komunitas LGBT.
Sebagai langkah pengawasan, Satpol PP akan terus menggencarkan inspeksi dan razia ke sejumlah tempat hiburan malam. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kelengkapan dokumen perizinan, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan.
"Kami akan rutin melakukan razia untuk memeriksa perizinan serta dokumen yang menjadi syarat operasional tempat hiburan malam," tegasnya.
Selain itu, Satpol PP juga terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lokasi hiburan malam. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pelaksanaan tes urine terhadap sejumlah pengunjung dalam operasi gabungan bersama Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Desheriyanto juga mengingatkan para pengelola agar senantiasa menjaga ketertiban umum selama menjalankan usahanya. Menurutnya, aktivitas tempat hiburan malam tidak boleh menimbulkan keresahan maupun mengganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.
"Kami mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar selalu memperhatikan ketertiban umum dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," pungkasnya.***