Wadahnews.com-Jika tidak ada kendala, mulai
Sabtu besok. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru secara resmi akan mengelola lahan parkir ritel Indomaret dan Alfamart.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru yang mengelola. Namun kedepannya pengelolaannya berada di bawah pengawasan Dishub Pekanbaru. Jumat (15/10).
Peralihan ini terhitung mulai 16 Oktober 2021 besok. Hal ini bukan hanya ritel Indomaret dan Alfamart, namun juga berlaku bagi seluruh ritel dan swalayan yang memiliki lahan parkir berada di ruang milik jalan.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan akan dilakukan oleh Dishub menyusul NPWP pada objek pajak tersebut oleh Bapenda.
"Jadi tanggal 15 Oktober ini, Bapenda akan menghapus NPWP objek pajak tersebut," ujar Yuliarso, sejumlah awak media.
Ia mengungkapkan, sebelumnya lahan parkir yang ada pada ritel Indomaret dan Alfamart masuk kategori parkir khusus. Mereka membayar pajak parkir setiap bulannya ke Bapenda Kota Pekanbaru.
Namun, saat ini penataan dilakukan seiring pengelolaan parkir tepi jalan umum dari Dishub Pekanbaru dialihkan ke pihak ketiga. Hal ini guna memberikan layanan dan memaksimalkan PAD Kota Pekanbaru.
"Kita tetap satu komando dari wali kota. Kita sedang bertransformasi dari retribusi, ke jasa layanan parkir. Maka yang dikelola Dishub lingkup kerja adalah, badan ruang milik jalan," tutupnya. (Ynt)