Wadahnews.com- Guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin membayar kewajibannya. Tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal memaksimalkan penggunaan aplikasi SmartTax Pekanbaru.
"Perlahan-lahan kita mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kemudahan pembayaran pajak tanpa batas waktu. Sehingga awal tahun depan, seluruh pelayanan sebelas pajak melalui aplikasi tersebut," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (21/12).
Zulhelmi menerangkan, dengan penggunaan aplikasi ini. Maka pembayaran pajak tentu akan lebih mudah dan lebih cepat lagi. Sebabwajib pajak tidak perlu mengantre di kantor Bapenda.
"Pembayaran dapat dilakukan dimana saja tanpa batas waktu dan tidak perlu antre lagi," jelas Ami, sapaan akrabnya.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Oktober 2021 yang lalu. Bapenda Pekanbaru resmi menggunakan aplikasi Smart Tax. Aplikasi ini merupakan salah satu bentuk digitalisasi dalam pembayaran sebelas pajak.
Pelaporan, pendaftaran, dan pembayaran pajak hingga pencetakan bukti pelunasan pajak langsung bisa dilakukan melalui aplikasi SmartTax Pekanbaru dari telepon seluler berbasis Android. Diharapkan, digitalisasi pajak seperti ini bisa berlangsung di seluruh negeri ini.
Walikota Pekanbaru Firdaus ketika itu menyampaikan, kreativitas dan inovasi serta pengelolaan keuangan dengan digitalisasi dibutuhkan dalam perkembangan zaman yang semakin maju ini. Intinya adalah kreativitas, inovasi dan digitalisasi.