• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
Tradisi Petang Megang Kembali di Pekanbaru, Pengurus Masjid Raya Persiapkan Ini
Tradisi Petang Megang Kembali di Pekanbaru, Pengurus Masjid Raya Persiapkan Ini
Ini Jadwal Libur Sekolah Riau Selama Ramadan dan Idulfitri 2026
Ini Jadwal Libur Sekolah Riau Selama Ramadan dan Idulfitri 2026
Pastikan Harga Stabil Jelang Ramadan, Tim Gabungan dan Satgas Pangan Polda Lakukan Sidak
Pastikan Harga Stabil Jelang Ramadan, Tim Gabungan dan Satgas Pangan Polda Lakukan Sidak
HUKRIM Index
Kapolda Riau Pecat 12 Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya!
Kapolda Riau Pecat 12 Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya!
Owa Ungko Dibandrol Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Berakhir di Tangan Polisi
Owa Ungko Dibandrol Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Berakhir di Tangan Polisi
Razia Gabungan,  28 Motor Ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru
Razia Gabungan, 28 Motor Ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru
OLAHRAGA Index
Imbang 1-1, PSPS Pekanbaru Gagal Balas Dendam ke Gawang Adhyaksa FC Banten
Imbang 1-1, PSPS Pekanbaru Gagal Balas Dendam ke Gawang Adhyaksa FC Banten
PSPS Pekanbaru Resmi Rekrut Tiga Pemain Baru
PSPS Pekanbaru Resmi Rekrut Tiga Pemain Baru
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
  • Home
  • Nasional

Ketentuan Perjalanan Darat, Udara, Laut

PPKM Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara

Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022 12:54:49 WIB
Cetak
PPKM Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara
Foto: ilustrasi

Wadahnews.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang untuk periode 15-21 Februari 2022.

Perpanjangan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut mengatur berbagai ketentuan, mulai dari pembelajaran, jam buka mal, kapasitas mal, hingga 
kapasitas transportasi umum.

Melonjaknya kasus Covid-19 dan juga kasus varian Omicron membuat pemerintah terus mengevaluasi ketentuan ini setiap pekan.

Berikut ketentuan kapasitas untuk transportasi umum di daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 dilansir Inmendagri 10/2022, seperti yang dilansir melalui kompas.com

PPKM Level 3

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 70 persen.

Lalu untuk pesawat terbang 100 persen. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.


PPKM Level 2

Transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara itu untuk pesawat terbang kapasitasnya 100 persen. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

PPKM Level 1

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Perjalanan domestik

Sementara itu dalam Inmendagri 10/2022 persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi terakhir diatur dalam Surat Edaran Nomor 22 tahun 2021.

Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan:

kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau

hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 


 Editor : Rina

Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Nasional

Pemerintah Siapkan Rp75 Miliar Bantu Mahasiswa dan Dosen yang Terdampak Bencana

14
84+
Senin, 08 Desember 2025 - 18:00:00 WIB
Nasional

Gubernur Riau Kader PKB Tersangka Korupsi di KPK, Cak Imin Buka Suara

14
84+
Rabu, 05 November 2025 - 21:00:00 WIB
Nasional

Angkat Tema Pacu Jalur, Riau Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf Nasional

14
84+
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB
Nasional

Daftar Obat Herbal Temuan BPOM Yang Bisa Merusak Hati dan Ginjal

14
84+
Jumat, 30 Mei 2025 - 17:00:00 WIB
Nasional

Ternyata Ini Penyebab Lonjakan Kasus TBC di Indonesia

14
84+
Selasa, 20 Mei 2025 - 16:30:00 WIB
Nasional

Riau Terima Bantuan 13 Sapi Kurban dari Presiden

14
84+
Rabu, 21 Mei 2025 - 19:30:00 WIB

TERKINI Index
Tradisi Petang Megang Kembali di Pekanbaru, Pengurus Masjid Raya Persiapkan Ini
09 Februari 2026
Ini Jadwal Libur Sekolah Riau Selama Ramadan dan Idulfitri 2026
08 Februari 2026
Pastikan Harga Stabil Jelang Ramadan, Tim Gabungan dan Satgas Pangan Polda Lakukan Sidak
06 Februari 2026
Tahun Ini DPKH Provinsi Riau Targetkan 44.700 Ternak Divaksin
06 Februari 2026
Gajah Sumatra Mati Mengenaskan di Areal Konsesi, Bagian Kepala Hilang Misterius
05 Februari 2026
Arahan Presiden, Plt Gubri Surati Pemda se-Riau Soal Sampah
05 Februari 2026
Selama Ramadhan 1447 H, Hiburan Malam di Pekanbaru Bakal Dilarang Beroperasi
04 Februari 2026
Penyegelan New Paragon, Wali Kota Pekanbaru Turun Langsung
03 Februari 2026
Cegah Kriminalitas, Pemko Pekanbaru Minta RT/RW Aktifkan Siskamling
02 Februari 2026
Inflasi Riau Januari 2026 Tembus 4,43 Persen, Tembilahan Tertinggi
02 Februari 2026
TERPOPULER Index
  • 01
    UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
  • 02
    Resmi Dilantik, Ini Nama Pengurus DPP Apindo Riau 2025-2030
  • 03
    Satpol PP Pekanbaru Siap Tindak PKL yang Berjualan di Ruas Jalan Protokol
  • 04
    Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
  • 05
    Wajib Tahu! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Riau
  • 06
    Pemko Pekanbaru Gelar Nikah Massal Gratis Untuk 100 Pasangan
  • 07
    Gelar MTQ ke-57, Pemko Pekanbaru Padukan Syiar Islam dan Budaya


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com