Wadahnews.com- Menyambut bulan Ramadan tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan mengeluarkan surat edaran tentang penutupan tempat hiburan malam selama satu bulan serta himbauan mengumandangkan suara adzan saat waktu sholat masuk.
Surat edaran ini telah dikeluarkan sejak
tanggal 28 Maret 2022. Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, tempat hiburan dan pusat bisnis lainnya selama berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan dalam SE bernomor 14/SE/2022 tertanggal 28 Maret yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
"Seluruh umat Islam/pengurus masjid/mushala melaksanakan panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 dengan sejumlah ketentuan," kata Syoffaizal, Rabu (30/3).
Syoffaizal menambahkan, bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadhan dengan ketentuan mempedomani petunjuk dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama Bulan Suci Ramadhan seperti buka bersama, pembagian zakat secara masal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga Prokes dan mengikuti pedoman PPKM dari Satgas Covid-19 Pekanbaru.
Kedua, kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti Prokes dan pedoman PPKM dengan ketentuan sebagai berikut, Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.
Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadhan. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.
Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB. Bagi usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan di tempat.
Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dengan catatan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan "Restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam" dan diatur dengan izin khusus dari DPM-PTSP Pekanbaru. Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.
Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan musik Islami dan menganjurkan karyawan beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk.
Kemudian, bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Walikota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi Call Centre Satpol PP Pekanbaru di nomor kontak 085337364646.
Lalu, selama pelaksanaan PPKM hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti Surat Edaran tentang Pedoman Penerapan PPKM dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.