• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
Gelar MTQ ke-57, Pemko  Pekanbaru Padukan Syiar Islam dan Budaya
Gelar MTQ ke-57, Pemko Pekanbaru Padukan Syiar Islam dan Budaya
Diminta Patuhi Waktu Jualan, PKL Pasar Tumpah Ahmad Yani Akan Ditertibkan
Diminta Patuhi Waktu Jualan, PKL Pasar Tumpah Ahmad Yani Akan Ditertibkan
Gubri Minta Satpol PP Tegas Tegakkan Disiplin Pegawai
Gubri Minta Satpol PP Tegas Tegakkan Disiplin Pegawai
HUKRIM Index
131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi Dari Malaysia
131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi Dari Malaysia
Penyelundupan Paket Ganja Hampir 1 Kg Berhasil Digagalkan Petugas Gabungan Bandara SSK II
Penyelundupan Paket Ganja Hampir 1 Kg Berhasil Digagalkan Petugas Gabungan Bandara SSK II
Selamatkan 6,6 Juta Jiwa Dari Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp123,7 Miliar
Selamatkan 6,6 Juta Jiwa Dari Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp123,7 Miliar
OLAHRAGA Index
Laga Hidup Mati di Dasar Klasemen: PSPS Pekanbaru Jamu Sriwijaya FC Besok Sore!
Laga Hidup Mati di Dasar Klasemen: PSPS Pekanbaru Jamu Sriwijaya FC Besok Sore!
Dispora Ajak Pengurus Cabor Bersama Bina Olahraga Usia Dini
Dispora Ajak Pengurus Cabor Bersama Bina Olahraga Usia Dini
Tahun Ini, Dispora Bakal Gelar Turnamen E-Sport
Tahun Ini, Dispora Bakal Gelar Turnamen E-Sport
  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Sambut Ramadhan, Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Ini !

Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 23:12:52 WIB
Cetak
Sambut Ramadhan, Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Ini !
Foto: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Syoffaizal

Wadahnews.com- Menyambut bulan Ramadan tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan mengeluarkan surat edaran tentang penutupan tempat hiburan malam selama satu bulan serta himbauan  mengumandangkan suara adzan saat waktu sholat masuk.

Surat edaran ini telah dikeluarkan sejak 
tanggal 28 Maret 2022. Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, tempat hiburan dan pusat bisnis lainnya selama berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan dalam SE bernomor 14/SE/2022 tertanggal 28 Maret yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus MT. 

"Seluruh umat Islam/pengurus masjid/mushala melaksanakan panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 dengan sejumlah ketentuan," kata Syoffaizal, Rabu (30/3). 

Syoffaizal menambahkan, bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadhan dengan ketentuan mempedomani petunjuk dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama Bulan Suci Ramadhan seperti buka bersama, pembagian zakat secara masal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga Prokes dan mengikuti pedoman PPKM dari Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Kedua, kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti Prokes dan pedoman PPKM dengan ketentuan sebagai berikut, Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadhan. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB. Bagi usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan di tempat.

Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dengan catatan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan "Restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam" dan diatur dengan izin khusus dari DPM-PTSP Pekanbaru. Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan musik Islami dan menganjurkan karyawan beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk.

Kemudian, bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Walikota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi Call Centre Satpol PP Pekanbaru di nomor kontak 085337364646.

Lalu, selama pelaksanaan PPKM hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti Surat Edaran tentang Pedoman Penerapan PPKM dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.


 Editor : Ynt

Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Daerah

Buang Sampah Sembarangan, Tim Gabungan Jaring Belasan Warga

14
84+
Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB
Daerah

Diminta Patuhi Waktu Jualan, PKL Pasar Tumpah Ahmad Yani Akan Ditertibkan

14
84+
Senin, 03 November 2025 - 19:00:00 WIB
Daerah

Gelar MTQ ke-57, Pemko Pekanbaru Padukan Syiar Islam dan Budaya

14
84+
Senin, 03 November 2025 - 21:00:00 WIB
Daerah

Usai Diresmikan Kapolda Riau, Wako Meninjau Langsung SPPG Polresta Pekanbaru I

14
84+
Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:51:43 WIB
Daerah

40 Calon Pasangan Sudah Mendaftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru

14
84+
Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:30:00 WIB
Daerah

7 Desember Nikah Massal Gratis di Pekanbaru Digelar, Ini Tempat Pendaftarannya !

14
84+
Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:30:00 WIB

TERKINI Index
Gelar MTQ ke-57, Pemko Pekanbaru Padukan Syiar Islam dan Budaya
03 November 2025
Diminta Patuhi Waktu Jualan, PKL Pasar Tumpah Ahmad Yani Akan Ditertibkan
03 November 2025
Gubri Minta Satpol PP Tegas Tegakkan Disiplin Pegawai
03 November 2025
Buang Sampah Sembarangan, Tim Gabungan Jaring Belasan Warga
31 Oktober 2025
Usai Diresmikan Kapolda Riau, Wako Meninjau Langsung SPPG Polresta Pekanbaru I
31 Oktober 2025
Gajah Liar Mengamuk di Permukiman Rumbai, Satu Anak Dilarikan ke RSUD Arifin Achmad
30 Oktober 2025
40 Calon Pasangan Sudah Mendaftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
29 Oktober 2025
Bolos Sekolah, Satpol PP Kota Pekanbaru Jaring Puluhan Pelajar
29 Oktober 2025
Bapenda Pekanbaru Tertibkan Tiang Reklame Liar di Jalan Tuanku Tambusai
23 Oktober 2025
7 Desember Nikah Massal Gratis di Pekanbaru Digelar, Ini Tempat Pendaftarannya !
22 Oktober 2025
TERPOPULER Index
  • 01
    Penyelundupan Paket Ganja Hampir 1 Kg Berhasil Digagalkan Petugas Gabungan Bandara SSK II
  • 02
    Tiga Trans Depo di Pekanbaru Resmi Pindah, Ini Lokasinya
  • 03
    Tekan Kasus HIV-AIDS, Satpol PP Pekanbaru Bakal Gencarkan Razia Pekat
  • 04
    Walikota Minta Diskes dan Camat Kolaborasi Tangani HIV-AIDS
  • 05
    Selamatkan 6,6 Juta Jiwa Dari Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp123,7 Miliar
  • 06
    Walikota Agung Ingatkan ASN Harus Siap Ditugaskan di Mana Saja
  • 07
    Pasca Pungli RSD Madani, Wako Copot Tak Hormat Dua Pejabat


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com