• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
Pohon di Sekitar Aryaduta Ditebang, DLHK Pekanbaru Pastikan Proses Pelaku
Pohon di Sekitar Aryaduta Ditebang, DLHK Pekanbaru Pastikan Proses Pelaku
Sekda Riau Sidak OPD, Warning Keras: Pelayanan Jangan Lambat!
Sekda Riau Sidak OPD, Warning Keras: Pelayanan Jangan Lambat!
Pasca Libur Lebaran, Pemprov Riau Berlakukan Kerja Fleksibel Bagi ASN
Pasca Libur Lebaran, Pemprov Riau Berlakukan Kerja Fleksibel Bagi ASN
HUKRIM Index
Diduga Sopir Mengantuk, Fortuner Hantam L300 di Jalur Pekanbaru–Bangkinang
Diduga Sopir Mengantuk, Fortuner Hantam L300 di Jalur Pekanbaru–Bangkinang
Cegah Balap Liar Saat Ramadan, Polisi Bubarkan Kerumunan Pemuda di Pekanbaru
Cegah Balap Liar Saat Ramadan, Polisi Bubarkan Kerumunan Pemuda di Pekanbaru
Polres Bengkalis Sikat Sindikat Narkoba Rp30 Miliar, 19 Kg Sabu Gagal Edar
Polres Bengkalis Sikat Sindikat Narkoba Rp30 Miliar, 19 Kg Sabu Gagal Edar
OLAHRAGA Index
Imbang 1-1, PSPS Pekanbaru Gagal Balas Dendam ke Gawang Adhyaksa FC Banten
Imbang 1-1, PSPS Pekanbaru Gagal Balas Dendam ke Gawang Adhyaksa FC Banten
PSPS Pekanbaru Resmi Rekrut Tiga Pemain Baru
PSPS Pekanbaru Resmi Rekrut Tiga Pemain Baru
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
  • Home
  • Nasional

Tahap Awal, 18 Rumah Sakit Pemerintah Dipastikan Terapkan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Redaksi

Ahad, 12 Juni 2022 23:09:02 WIB
Cetak
Tahap Awal, 18 Rumah Sakit Pemerintah Dipastikan Terapkan Kelas Standar BPJS Kesehatan
Foto: Istimewa

Wadahnews.com- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar akan mulai pada Juli 2022 di sebagian rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah. Secara keseluruhan akan dimulai 2023.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan bahwa untuk tahap awal ini baru 18 rumah sakit milik pemerintah yang akan diterapkan kelas standar BPJS Kesehatan.

"Di bulan Juli itu implementasi 9 kriteria 50% di rumah sakit vertikal. Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," jelas Iene, seperti yang dikutip melalui 
CNBC Indonesia. 

Penerapan BPJS Kelas Standar yang akan diterapkan pada 18 rumah sakit vertikal tersebut, kata Iene sudah berdasarkan penilaian dari DJSN dan Kementerian Kesehatan.

"Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut," ujarnya lagi.

Kendati demikian, Iene belum bisa merinci rumah sakit mana saja yang akan menerapkan BPJS Kelas Standar tersebut. Pasalnya sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan lainnya masih terus melakukan assessment atau penilaian.

Sebagai gambaran, kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku. Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri juga turut menambahkan, dengan diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar. Maka besaran iuran seperti BPJS Kesehatan saat ini yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 tidak akan lagi berlaku.

"Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3," jelas Asih.

Saat ini, kata Asih pihaknya bersama otoritas terkait tengah menyusun formula iuran yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Mereka yang berpendapatan kerja, nominal iurannya akan lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatannya lebih rendah.

Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakan. Jadi,
mereka yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatan lebih rendah," kata Asih lagi.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Asih bilang, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

"Jadi manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," tutupnya.(Rina)

 


 Editor : Ynt

Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Nasional

Diskon Tol 30 Persen di JTTS, Tol Pekanbaru–Dumai dan Pekanbaru–XIII Koto Kampar Ikut Berlaku

14
84+
Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:00:00 WIB
Nasional

Balek Besamo 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Kuota Mudik Gratis Mahasiswa Riau

14
84+
Ahad, 08 Maret 2026 - 16:00:00 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Rp75 Miliar Bantu Mahasiswa dan Dosen yang Terdampak Bencana

14
84+
Senin, 08 Desember 2025 - 18:00:00 WIB
Nasional

Gubernur Riau Kader PKB Tersangka Korupsi di KPK, Cak Imin Buka Suara

14
84+
Rabu, 05 November 2025 - 21:00:00 WIB
Nasional

Angkat Tema Pacu Jalur, Riau Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf Nasional

14
84+
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB
Nasional

Daftar Obat Herbal Temuan BPOM Yang Bisa Merusak Hati dan Ginjal

14
84+
Jumat, 30 Mei 2025 - 17:00:00 WIB

TERKINI Index
Pohon di Sekitar Aryaduta Ditebang, DLHK Pekanbaru Pastikan Proses Pelaku
26 Maret 2026
Sekda Riau Sidak OPD, Warning Keras: Pelayanan Jangan Lambat!
26 Maret 2026
Pasca Libur Lebaran, Pemprov Riau Berlakukan Kerja Fleksibel Bagi ASN
25 Maret 2026
ASN Pemko Pekanbaru Masuk Kerja Usai Lebaran, Layanan Publik Langsung Normal
25 Maret 2026
1.000 Obor Terangi Rumbai, Wali Kota Pekanbaru Lepas Takbir Akbar
21 Maret 2026
337 Penumpang Berangkat, Arus Mudik Dumai Mulai Meningkat Tajam
20 Maret 2026
Catat! 16 Hari Kendaraan Ini Dibatasi di Tol Pekanbaru–Dumai Saat Mudik 2026
19 Maret 2026
Jelang Idulfitri, PLN Siagakan 1.890 Personel Amankan Listrik Riau-Kepri
19 Maret 2026
Ikuti SE Mendagri, Open House Plt Gubri Riau Tak Digelar
19 Maret 2026
Kinerja Awal 2026 Positif, Penjaminan Jamkrindo Tembus Rp27,68 Triliun
16 Maret 2026
TERPOPULER Index
  • 01
    Warga Pekanbaru Wajib Tahu! Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah Terbaru
  • 02
    Fenomena FOMO dan Impulsive Buying Jadi Perhatian dalam Kajian Behavioral Finance di Kalangan Mahasiswa
  • 03
    PSPS Pekanbaru Resmi Rekrut Tiga Pemain Baru
  • 04
    Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal Terbesar, Ini Reaksi Plt Gubernur Riau
  • 05
    UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
  • 06
    Pemko Pekanbaru Terapkan WFA, OPD Libur Bergiliran di Akhir Tahun
  • 07
    Disnaker Pekanbaru Bahas UMK 2026 Dengan Dewan Pengupahan


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com