Wadahnews.com- Setiap masyarakat yang melihat kejadian-kejadian disekitarnya yang melanggar peraturan daerah (perda) di kota Pekanbaru, dapat melaporkan secara langsung kepada Satpol PP Kota Pekanbaru.
Tempat pelaporan ini sendiri, masyarakat bisa mengakses pada layanan pengaduan di Gedung C Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, menyebut bahwa masyarakat bisa langsung melaporkan, jika ada menemukan pelanggaran peraturan daerah (perda). Dimana, ketika hendak melapor masyarakat harus memiliki identitas yang jelas serta memastikan lokasi dan bentuk pelanggaran menganggu ketertiban umum.
Dirinya mengimbau agar pelanggaran diperkuat dengan adanya dokumentasi. Tim satpol tentu langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat
"Identitas pelapor nantinya kita rahasiakan, kita sembunyikan identitasnya," jelasnya Rabu (22/6).
Satpol PP Kota Pekanbaru membuka layanan ini untuk mempermudah masyarakat. Mereka bisa menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran perda di Kota Pekanbaru.
Menurut Iwan, keberadaan gerai layanan ini untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan di MPP Pekanbaru. Ia menilai masyarakat bisa lebih dekat untuk mengakses pengaduan seputar pelanggaran peraturan daerah.
Iwan menyampaikan bahwa Satpol PP Kota Pekanbaru akhirnya bergabung di MPP Pekanbaru bersama dengan sejumlah instansi yang membuka gerai.
"layanan pengaduan ini bisa menyampaikan pengaduan, keluhan hingga laporan perihal pelanggaran Perda," tutupnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang hendak menyampaikan laporan ini bisa membawa serta KTP dan foto bukti pelanggaran perda. Gerai layanan ini sudah dibuka selama dua pekan.