• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
Cegah Penularan HIV, Pekanbaru Buka Layanan VCT Gratis di 21 Puskesmas
Cegah Penularan HIV, Pekanbaru Buka Layanan VCT Gratis di 21 Puskesmas
534 Kasus DBD di Pekanbaru, Tuah Madani Jadi Wilayah Tertinggi
534 Kasus DBD di Pekanbaru, Tuah Madani Jadi Wilayah Tertinggi
Program 3 Juta Rumah Antar Pekanbaru Raih Juara II
Program 3 Juta Rumah Antar Pekanbaru Raih Juara II
HUKRIM Index
Bea Cukai Bengkalis Bongkar Modus Baru Penyelundupan, 652 iPhone Ilegal Disita
Bea Cukai Bengkalis Bongkar Modus Baru Penyelundupan, 652 iPhone Ilegal Disita
Polda Riau Ringkus 525 Pelaku Kejahatan Jalanan, 1.333 Kasus C3 Terungkap
Polda Riau Ringkus 525 Pelaku Kejahatan Jalanan, 1.333 Kasus C3 Terungkap
Berantas PETI, Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit Tambang Ilegal di Sungai Kuantan
Berantas PETI, Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit Tambang Ilegal di Sungai Kuantan
OLAHRAGA Index
PSPS Cari Calon Bintang Baru, Piala Soeratin Riau Jadi Ajang Seleksi EPA
PSPS Cari Calon Bintang Baru, Piala Soeratin Riau Jadi Ajang Seleksi EPA
Dukung Argentina, Agung Tetap Hormati Spanyol Sang Juara Dunia 2026
Dukung Argentina, Agung Tetap Hormati Spanyol Sang Juara Dunia 2026
Dari Persiraja ke PSPS, Akhyar Ilyas Emban Misi Besar ke Liga 1
Dari Persiraja ke PSPS, Akhyar Ilyas Emban Misi Besar ke Liga 1
  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Palsukan Identitas, Warga Myanmar Ditangkap Imigrasi Rohil

Redaksi

Senin, 27 Juni 2022 16:06:01 WIB
Cetak
Palsukan Identitas, Warga Myanmar Ditangkap Imigrasi Rohil
Foto: Istimewa

Wadahnews.com- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Bagansiapiapi, Rokan Hilir menahan seorang pencari suaka asal Myanmar berinisial YN. Pria ini ditahan saat membuat paspor dengan memalsukan identitas diri.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riua Jahari Sitepu mengatakan YN ditangkap petugas Imigrasi beberapa waktu lalu. Saat itu YB berada di loket penerimaan berkas permohonan buat paspor.

"Karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor. Kita mengamankan WN Myanmar ini saat melakukan permohonan berkas paspor," tegas Jahari di Pekanbaru, Senin (27/6).

Saat pembuatan paspor, YN melampirkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan buku nikah. Namun setelah diperiksa ternyata semua dokumen tidak sah alias palsu.

"Semua dokumennya tidak sah atau palsu. Dia ini memiliki dokumen dan dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pencari suaka asal Myanmar," kata Jahari.

Setelah diperiksa, terhadap YN dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan dan ditetapkan tersangka. YN lalu ditahan dan dititipkan di Lapas Bagansiapiapi 20 hari kedepan terhitung dari 23 Juni sampai 12 Juli mendatang.

Jahari mengingatkan seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku. Termasuk tidak membuat kegaduhan di negeri ini.

"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” tegas Jahari.

Sementara Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto menyebut pria asal Myanmar tersebut ditahan karena nekat memberikan data palsu. YN kini dijerat UU Keimigrasian dan terancam 5 tahun penjara.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pasal 126 huruf C. Maka tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta," imbuh Agus.

Dalam catatan Imigrasi, tersangka telah tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020. (MCR)


 Editor : Ynt

Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Hukrim

Bea Cukai Bengkalis Bongkar Modus Baru Penyelundupan, 652 iPhone Ilegal Disita

14
84+
Jumat, 03 Juli 2026 - 17:02:00 WIB
Hukrim

Berantas PETI, Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit Tambang Ilegal di Sungai Kuantan

14
84+
Rabu, 03 Juni 2026 - 12:00:00 WIB
Hukrim

Polda Riau Ringkus 525 Pelaku Kejahatan Jalanan, 1.333 Kasus C3 Terungkap

14
84+
Rabu, 03 Juni 2026 - 16:00:00 WIB
Hukrim

Pengiriman 919 Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi Lewat Jalur Kargo Digagalkan Petugas Bandara

14
84+
Selasa, 19 Mei 2026 - 19:05:00 WIB
Hukrim

Operasi Antik Bengkalis: 101 Pelaku Narkoba Diamankan, Sindikat Internasional Terendus

14
84+
Rabu, 13 Mei 2026 - 18:08:00 WIB
Hukrim

Geram Peredaran Narkoba Kian Masif, Kapolres Kuansing Minta Warga Berani Lapor

14
84+
Senin, 11 Mei 2026 - 21:30:00 WIB

TERKINI Index
Cegah Penularan HIV, Pekanbaru Buka Layanan VCT Gratis di 21 Puskesmas
12 Agustus 2026
534 Kasus DBD di Pekanbaru, Tuah Madani Jadi Wilayah Tertinggi
12 Agustus 2026
Program 3 Juta Rumah Antar Pekanbaru Raih Juara II
12 Agustus 2026
DLHK Pekanbaru Buru TPS Liar, Pengawasan di Perbatasan Diperketat
12 Agustus 2026
Wako Agung Pastikan Pasar Higienis Pekanbaru Segera Direnovasi
11 Agustus 2026
Bangun Budaya Literasi, Dispusip Pekanbaru Gandeng Lapas Perempuan Kelas II A
11 Agustus 2026
MPQ Indonesia Perluas Dakwah Al-Qur’an, Lansia Jadi Perhatian
10 Agustus 2026
Suspek Dengue Tembus 42 Kasus, Pekanbaru Perketat Kewaspadaan
10 Agustus 2026
DPRD-BPN Pekanbaru Tegas: HGB Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang
10 Agustus 2026
Riau Masuk Zona Prioritas Karhutla Nasional, 15.477 Hektare Terdampak
10 Agustus 2026
TERPOPULER Index
  • 01
    Logo Baru, Semangat Baru! Pemprov Riau Umumkan Identitas Resmi HUT ke-69
  • 02
    Kuota SMP Negeri Tak Mencukupi, Pemko Gandeng 23 Sekolah Swasta Tampung Siswa Gratis
  • 03
    Pekanbaru Genap 242 Tahun, KolaborAksi Berbuah Prestasi dan Kado Rekor MURI
  • 04
    Pekanbaru Terbaik di Sumatera, Masuk 10 Besar Nasional Hasil TKA SMP 2026
  • 05
    PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun, Mendagri Tito Beri Pujian: Jadi Role Model Nasional
  • 06
    Job Fair Pekanbaru 2026 Siap Serap Ribuan Pencaker, Ini Jadwalnya
  • 07
    Banjir Jadi Fokus Utama, Pemko Pekanbaru Kerahkan Tim Hingga Tingkat Kecamatan


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com