Wadahnews.com- Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menghimbau tidak ada takbiran keliling jelang Idul Adha 1443 H. Masyarakat bisa melakukan takbiran dimasjid atau mushala.
"Jadi untuk pelaksanaan takbiran bisa dilakukan di masjid dan mushala tanpa ada takbiran keliling," ujarnya, Selasa (5/7).
Dirinya menyampaikan bahwa kebijakan ini sesuai hasil rapat Forkopimda Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama. Ia menyebut bahwa pemerintah kota segera menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru.
Muflihun menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 besok. Ia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan shalat eid berlangsung di 232 titik lokasi.
Sedangkan para jemaah yang tergabung dalam organisasi Muhammadiyah juga telah menetapkan Idul Adha jatuh pada tanggal 9 Juli 2022. Ada rencana mereka mengikuti shalat ied di sebelas titik lokasi.
"Kita berharap masyarakat ikut serta untuk menjaga keamanan dan ketentraman dilingkungan masing-masing. Sehingga pelaksanaan Idul Adha bisa terlaksana dengan baik," tutupnya.