• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
Wako Pekanbaru Imbau Masyarakat Perayaan Tahun Baru Tidak Berlebihan
Wako Pekanbaru Imbau Masyarakat Perayaan Tahun Baru Tidak Berlebihan
Pemko Pekanbaru Terapkan WFA, OPD Libur Bergiliran di Akhir Tahun
Pemko Pekanbaru Terapkan WFA, OPD Libur Bergiliran di Akhir Tahun
HUKRIM Index
Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap
Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Wajib Tahu! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Riau
Wajib Tahu! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Riau
OLAHRAGA Index
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
PSPS Pekanbaru Targetkan Curi Tiga Poin di Kandang PSMS Medan
PSPS Pekanbaru Targetkan Curi Tiga Poin di Kandang PSMS Medan
Laga Hidup Mati di Dasar Klasemen: PSPS Pekanbaru Jamu Sriwijaya FC Besok Sore!
Laga Hidup Mati di Dasar Klasemen: PSPS Pekanbaru Jamu Sriwijaya FC Besok Sore!
  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

UMK Pekanbaru 2023 Disahkan, Disnaker Minta Perusahaan Wajib Patuhi

Redaksi

Kamis, 08 Desember 2022 15:46:09 WIB
Cetak
UMK Pekanbaru 2023 Disahkan, Disnaker Minta Perusahaan Wajib Patuhi
Foto: Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

Wadahnews.com-Sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor 1783 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau Tahun 2023. Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun depan ditetapkan sebesar Rp3.319.023. Besaran ini sesuai dengan usulan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebelumnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, bahwa pihaknya akan mensosialisasikan besaran UMK Pekanbaru yang ditandatangani oleh Gubri tersebut kepada seluruh perusahaan agar wajib mematuhi dan membayar upah karyawan sesuai dengan yang ditetapkan. 

"Terhitung dari 1 Januari 2023, seluruh perusahaan wajib melaksanakan dan membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK tersebut," ujarnya. 

Menurut Jamal, UMK Pekanbaru ini hanya berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya 0 hingga 12 bulan atau di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun lebih, maka perusahaan harus membuat skala upah, dan harus di atas UMK.

"UMK itu berlakunya bagi yang satu tahun ke bawah. Sedangkan karyawan masa kerjanya diatas satu tahun tentu akan menyesuaikan skala upah dari perusahaan, itu akan kita minta juga," jelasnya.

Menurut Jamal, untuk masa sanggah bagi perusahaan  tidak menerapkan UMK tersebut sudah tidak ada. Jika ingin menyanggah harus dilakukan pada saat rapat penetapannya.

"Masa sanggah tidak bisa dilakukan. Namun, bila ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang tidak menerapkan UMK tersebut lain hal. Meskipun demikian, kita tetap berdasarkan ketetapan dari pemerintah," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.16. Jumlah ini naik sebesar 8,83 persen atau Rp269.347.37 dari UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta.

Selain itu, angka UMK Pekanbaru tahun 2023 ini juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.191.662.


 Editor : Ynt

Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Daerah

Cegah Pencurian Kabel PJU, Dishub Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Warga

14
84+
Selasa, 16 Desember 2025 - 19:40:00 WIB
Daerah

Jelang Nataru, Pemko Pekanbaru Kawal Harga Dan Ketersediaan Pangan

14
84+
Rabu, 17 Desember 2025 - 18:40:00 WIB
Daerah

UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan

14
84+
Rabu, 24 Desember 2025 - 14:43:23 WIB
Daerah

Disnaker Pekanbaru Bahas UMK 2026 Dengan Dewan Pengupahan

14
84+
Kamis, 18 Desember 2025 - 20:42:33 WIB
Daerah

Semarakkan MTQ ke- XX Rohil, Kadis Kominfotiks Siapkan Strategi Publikasi

14
84+
Jumat, 12 Desember 2025 - 19:00:00 WIB
Daerah

Pasca Bencana di Daerah Penghasil, Pemko Pekanbaru Pastikan Pasokan Bahan Pokok Cukup

14
84+
Rabu, 10 Desember 2025 - 19:00:00 WIB

TERKINI Index
UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
24 Desember 2025
Wako Pekanbaru Imbau Masyarakat Perayaan Tahun Baru Tidak Berlebihan
23 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Terapkan WFA, OPD Libur Bergiliran di Akhir Tahun
22 Desember 2025
Antisipasi Banjir, Pemko Pekanbaru Normalisasi Parit Labersa Sepanjang 3 Km
21 Desember 2025
Disnaker Pekanbaru Bahas UMK 2026 Dengan Dewan Pengupahan
18 Desember 2025
Penetapan UMP 2026 Riau Rampung Dibahas, Disnaker Sampaikan Hasil ke Gubernur
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Pemko Pekanbaru Kawal Harga Dan Ketersediaan Pangan
17 Desember 2025
Polda Riau Petakan Titik Rawan Bencana, Imbau Pengendara Waspada
16 Desember 2025
Cegah Pencurian Kabel PJU, Dishub Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Warga
16 Desember 2025
Jelang Akhir Program Pemutihan Denda Pajak, Jam Pelayanan Samsat Diperpanjang
12 Desember 2025
TERPOPULER Index
  • 01
    27 Dapur Umum MBG Beroperasi di Pekanbaru
  • 02
    Pastikan Harga Dan Stok Bahan Pangan, Wako Pekanbaru Tinjau Pasar Palapa
  • 03
    Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL, Jualan Harus Sesuai Aturan
  • 04
    Pastikan Sesuai Aturan, Satpol PP Periksa Izin THM di Pekanbaru
  • 05
    Cegah Peredaran Daging Anjing Dan Rabies, Wako Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran
  • 06
    Daftar Minuman Perusak Ginjal, Bukan Cuma Alkohol
  • 07
    Jaga Stabilitas Harga di Pekanbaru, Wako Lakukan Rapat Inflasi Dan Sidak Pasar


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com