Wadahnews.com- Melanggar aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Pekanbaru, terus gencar lakukan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) Partai Politik yang dipasang sembarangan tempat tempat salah satunya di ruas jalan protokol.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa pihaknya akan terus menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan seperti ruas jalan protokol baik yang di pohon pelindung atau juga tiang listrik dan median jalan.
"Sebelum kampanye, himbauan larangan pemasangan APK di pohon itu pun juga sudah kita sampaikan ke para caleg melalui Liaison Officer (LO) partai politik (parpol). Untuk itu kita berharap dukungan dari partai agar memberi edukasi kepada para caleg. Sehingga tidak ada lagi pemasangan APK di pohon, tiang listrik, lampu merah, serta titik-titik yang memang tidak diperbolehkan," ujarnya, Selasa(12/12).
Zulfahmi juga mengakui jika penertiban yang dilakukan pihaknya belum optimal. Hal ini disebabkan keterbatasan
personel Satpol PP yang tidak sesuai dengan luas wilayah Pekanbaru.
"APK yang tidak sesuai aturan secara bertahap akan ditertibkan semua. Disamping itu, kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu Pekanbaru dan jajaran untuk sama-sama melakukan pengawasan dan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan tersebut. Jadi kalau ada yang luput dari pengawasan kita, kita minta tolong untuk sama-sama menertibkan," tutupnya.