Wadahnews.com- Anggota Reskrim Polsek Mandau menangkap 2 tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi berlogo kepala tengkorak. Selain itu, polisi juga menyita sabu puluhan gram.
"Dua tersangka inisial AS (41) dan HA (31). Keduanya merupakan pengedar sabu dan pil ekstasi," ujar Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Selasa (30/7).
Polisi menangkap mereka di Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Mereka ditangkap saat mau mengedarkan sabu dan ekstasi tersebut.
Tak berjalan mulus, penangkapan dilakukan polisi dengan beberapa rintangan. Salah satu pelaku keluar dari mobil dan kabur. Polisi mengejar pelaku itu dan berhasil menangkapnya.
"Barang bukti yang disita berupa 3 paket plastik klip bening berisi sabu 24,49 gram, 1 paket sabu 43 gram, 21 butir pil ekstasi logo tengkorak warna pink. Lalu, 14 butir ekstasi logo S warna hijau," jelas Hairul.
Selain narkoba, polisi juga menyita mobil Calya yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba. Bahkan, uang tunai sebesar Rp32.250.000 diduga hasil penjualan narkoba juga disita polisi.
Hairul menjelaskan, awal mula penangkapan dilakukan Polsek Mandau dengan melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika di Kecamatan Mandau.
Setelah informasi valid, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku di Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
"Saat penangkapan para pelaku datang menggunakan Calya warna Silver dengan nomor polisi BM 1875 RQ. Salah satu pelaku sempat melarikan diri tetapi berhasil diamankan dan dari tangan pelaku ditemukan 1 paket sabu," terang Hairul.
Kemudian, polisi menggeledah mobil yang digunakan para pelaku. Hasilnya, ditemukan 2 paket sabu berukuran sedang dan 1 tas berisi uang tunai Rp32.250.000.
Setelah diinterogasi pelaku AS mengakui masih ada barang bukti narkotika yang disimpan di rumahnya di Jalan Suka Ramai Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kota Dumai. Selanjutnya tim mendatangi rumah di Jalan Suka Ramai itu.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah AS, ditemukan 1 paket sabu berukuran besar dan 21 butir ekstasi merk tengkorak warna pink dan 14 butir ekstasi logo S warna hijau di dalam lemari kamar tidur rumah pelaku," kata Hairul.
Keterangan pelaku AS, barang narkoba tersebut didapat dari seorang bernama Askar warga Pekanbaru. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 112 jo 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini keduanya ditahan untuk proses hukum lanjutan," pungkas perwira jebolan Akpol 2009 itu.
(Ina/mcr)