Wadahnews.com- Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi sudah mengirimkan surat teguran kepada tempat hiburan malam(THM) yang ada di kota ini agar mematuhi aturan operasional.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku bahwa pihaknya telah menyurati seluruh tempat hiburan malam (THM) agar mematuhi aturan operasional sesuai regulasi yang ada pada Perda.
"Kita mendatangi semua THM itu, kita sampaikan suratnya. Salah satu poinnya, berisi larangan konsumsi narkoba, dan tidak dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba. Pengelola juga diminta mematuhi jam operasional yang telah ditentukan," ujar Zulfahmi, Jumat (23/8).
Ia menuturkan, dengan disampaikan surat tersebut tentu akan dilakukan pengawasan secara intensif.
Jika ada THM yang kedapatan beroperasi tidak sesuai regulasi yang telah dibuat. Maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Apalagi masih ada hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam diluar jam yang telah ditentukan.
"Kita akan memastikan agar pengelola hiburan malam mematuhi surat imbauan tersebut.Kita juga sudah sampaikan juga sanksi-sanksi administratif dan pidana yang bisa mereka terima, jika pelanggaran ini mereka lakukan," tegasnya.
THM yang masih mengabaikan jam operasional hingga dinihari jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Regulasi itu menyebutkan bahwa hiburan malam hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.