Wadahnews.com- Tidak kunjung memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, lakukan penempelan stiker dibeberapa restoran yang berada di kawasan Mal SKA dan Living World, Rabu siang (23/10/2024).
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan bahwa kegiatan penindakan dan penempelan stiker pajak restoran ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan daerahnya sampai batas waktu yang telah ditentukan.
“Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk penegakan hukum bagi pelaku usaha yang lalai ataupun sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, dalam hal ini adalah pajak restoran” ucap Akur, sapaan karib Alek Kurniawan
Menurut Alek, pajak restoran yang mereka bayarkan ini merupakan uang masyarakat yang dipotong oleh pengusaha restoran ketika mereka (masyarakat selaku konsumen red) melakukan transaksi di objek tersebut. Makanya jenis pajak ini disebut dengan self assessment system atau pemungutan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
"Kita meminta pelaku usaha untuk jujur dalam melapor dan menyetorkan pajaknya," ungkapnya.
Lebih jauh disebutkannya, pajak yang ditagih oleh Bapenda ke pelaku usaha bukanlah pajak yang dibebankan kepada pengusaha melainkan uang masyarakat yang telah dipotong didepan ketika mereka melakukan pembayaran atas jasa restoran yang disediakan.
“Jadi pajak restoran ini sifatnya adalah titipan uang masyarakat yang dipotong pengusaha, jadi kalau tidak disetorkan, itu keterlaluan sekali,” tegas Akur
Dicontohkan Akur, misalnya untuk satu porsi makanan ditetapkan harganya sebesar Rp10 ribu. Namun disaat pelanggan membayar, harga jual satu porsi makanan tersebut dinaikkan menjadi Rp11.000 karena adanya pajak restoran 10 persen.
Kembali ke soal penempelan tadi, stiker penempelan yang bertuliskan “Objek Pajak ini belum melakukan pembayaran pajak daerah, segera lakukan pembayaran Pajak Daerah” akan dicopot oleh petugas ketika Wajib Pajak menunaikan kewajiban perpajakannya.
“Jadi, stiker penempelan akan kami copot setelah Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya” cetus Akur lagi
Namun apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, wajib pajak tidak menggubris peringatan ini, Akur menyebut Tim Bapenda akan melanjutkan kepada tahapan pemeriksaan pajak daerah. Dimana, tim Pemeriksaan tersebut akan menghitung besaran pajak daerah terutangnya dan melakukan upaya hukum lanjutan.
"Bukan hanya itu, kita juga dapat merekomendasikan ke perangkat daerah yang mengeluarkan perizinan untuk mencabut izin usaha terhadap WP yang tak patuh tersebut," tambahnya.
Berkaca dari hal ini, Akur berharap seluruh wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhannya agar terhindar dari penindakan semacam ini.
“Perlu diingat juga, bahwa stiker peringatan tidak dapat dicopot atau dihilangkan oleh siapapun secara sepihak, kalau itu dilakukan terancam sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP” tutupnya.