Wadahnews.com- Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada karyawan.
Jika pada tahun 2025 pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran, maka tahun ini batas waktunya lebih awal. THR wajib dibayarkan paling lambat pada 8 Maret 2026.
“Harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (2/3/2026).
Menurut Jamal, percepatan pembayaran THR tahun 2026 ini mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berkaca dari tahun sebelumnya, Jamal mengakui masih terdapat sejumlah laporan terkait perusahaan yang terlambat membayarkan THR. Namun, pihaknya langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya.
Ia memastikan seluruh perusahaan yang dilaporkan akhirnya tetap membayarkan THR kepada para pekerja, meski sempat mengalami keterlambatan.
“Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja. Namun tetap kami ingatkan agar ke depan tidak terulang lagi,” pungkasnya. *****