Wadahnews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Tim RAGA Polresta Pekanbaru menggelar razia terhadap sejumlah warung remang-remang yang masih beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.
Dalam razia yang berlangsung pada Jumat (27/2/2026) malam hingga Sabtu (28/2/2026) dini hari tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin dari beberapa tempat usaha.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Fakhrudin.
Tim gabungan menyasar sejumlah lokasi di antaranya kawasan Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam.
Beberapa tempat yang didatangi petugas antara lain Arenta Domas di ujung Jalan SM Amin, Terminal Lapo di Jalan Air Hitam, serta Live Song/Karaoke dan Nauli Cafe di kawasan Air Hitam.
Dari empat lokasi yang dirazia, tiga tempat diketahui masih tetap beroperasi di malam Ramadan yakni Arenta Domas, Terminal Lapo dan Nauli Cafe. Sementara Live Song/Karaoke sudah dalam kondisi tutup saat petugas tiba di lokasi.
Selain melakukan penertiban, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras yang tidak memiliki izin perdagangan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso mengatakan razia tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
"Dari hasil pengawasan di beberapa tempat hiburan malam, masih ditemukan ada yang membuka usaha tanpa izin selama Ramadan," kata Yuliarso.
Ia menegaskan bahwa minuman keras yang ditemukan langsung diamankan karena tidak memiliki izin resmi.
"Kami juga menemukan miras tanpa izin. Barang tersebut langsung kami sita sebagai bentuk penegakan aturan," ujarnya.
Petugas juga memberikan teguran kepada pemilik tempat hiburan yang masih beroperasi agar mematuhi aturan selama Ramadan.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran selama Bulan Suci Ramadan. Setelah Ramadan selesai, silakan kembali beroperasi dengan melengkapi seluruh perizinan," tegasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya telah menetapkan bahwa seluruh tempat hiburan malam, baik umum maupun yang berada di fasilitas hotel, dilarang beroperasi selama Ramadan 1447 H/2026 M.