Wadahnews.com- Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Idulfitri 1447 Hijriah.
Larangan penggunaan kendaraan berpelat merah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri agar aset pemerintah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran.
“Yang jelas mobil pelat merah itu hanya untuk menunjang kinerja di Kota Pekanbaru,” tegas Markarius.
Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru tidak akan mengumpulkan atau mengandangkan seluruh kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Namun para pejabat dan ASN diminta menyimpan atau memarkirkan kendaraan dinas masing-masing dan tidak menggunakannya untuk mudik.
Markarius juga mengingatkan, ASN atau pejabat yang kedapatan membawa mobil dinas untuk pulang kampung akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, imbauan tersebut sebenarnya sudah berulang kali disampaikan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Kita sudah ingatkan berkali-kali. Mobil dinas hanya digunakan untuk aktivitas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemko Pekanbaru akan mengikuti arahan pemerintah pusat, khususnya dari Menteri Dalam Negeri, terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
“Sama seperti tahun sebelumnya, kita mengikuti arahan Pak Mendagri dan kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Markarius menambahkan, Wali Kota Pekanbaru juga telah menyiapkan surat imbauan resmi kepada seluruh perangkat daerah agar kebijakan tersebut dipatuhi selama momentum libur Idulfitri tahun ini.*****