Wadahnews.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merombak penempatan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas dalam Program Satu ASN Satu RW. Langkah ini diambil setelah ditemukan banyak ASN yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP), sehingga penugasan di lapangan dinilai kurang efektif.
Akibat ketidaksesuaian data tersebut, sejumlah ASN harus bertugas di wilayah yang cukup jauh dari tempat tinggalnya. Padahal, sejak awal Pemko Pekanbaru berupaya menempatkan ASN di lokasi yang berdekatan dengan domisili masing-masing agar pelaksanaan program berjalan optimal.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Syamsuwir, mengatakan penempatan awal ASN mengacu pada data administrasi kependudukan yang tersedia. Namun, setelah surat perintah tugas (SPT) diterbitkan, banyak ASN diketahui tinggal di lokasi berbeda dari alamat yang tertera pada KTP.
"Ada ASN yang alamat KTP-nya berada di Kecamatan Tuah Madani, tetapi kenyataannya berdomisili di Kecamatan Bukitraya. Kondisi ini membuat penempatan awal perlu disesuaikan kembali," kata Syamsuwir saat rapat evaluasi Program Satu ASN Satu RW untuk Kecamatan Tuah Madani, Marpoyan Damai, Bukitraya, dan Limapuluh di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (17/6/2026).
Atas arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Pemko Pekanbaru kemudian merevisi surat perintah tugas tersebut. Para ASN diberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan penyesuaian penempatan berdasarkan domisili yang sebenarnya.
Setelah masa penyesuaian berakhir, pemko menerbitkan SPT baru dengan lokasi penugasan yang lebih dekat dengan tempat tinggal masing-masing ASN. Seluruh proses penyesuaian tersebut kini telah selesai dilakukan.
"Saat ini, surat perintah tugas yang baru sudah kami terbitkan dan bagikan. Tidak ada lagi alasan ASN untuk meminta perpindahan lokasi penugasan karena kesempatan penyesuaian telah diberikan," tegas Syamsuwir.
Tak hanya merombak penempatan, Pemko Pekanbaru juga mulai mengetatkan evaluasi terhadap kinerja ASN di tiap RW. Selama masa penugasan yang berlangsung selama dua bulan, capaian kinerja masing-masing ASN akan dipantau dan dievaluasi setiap pekan.
"Nanti capaian kinerja masing-masing ASN akan kami tampilkan setiap pekan. Bagi yang tidak memenuhi target, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program, pemko juga menyiapkan berbagai fasilitas penunjang, seperti aplikasi pendataan dan tanda pengenal (name tag) bagi ASN yang bertugas di lapangan. Para lurah dan camat diminta turut mendukung pelaksanaan program agar pendataan dan pelayanan masyarakat di tingkat RW dapat berjalan maksimal.
Syamsuwir berharap seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang terlibat dalam program tersebut, dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan semangat pelayanan kepada masyarakat.
"Meskipun statusnya PPPK paruh waktu, mereka tetap merupakan bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia dan memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik di Kota Pekanbaru," pungkasnya.***