Wadahnews.com— Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk sementara menghentikan perpindahan masuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daerah lain. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian belanja aparatur sekaligus menjaga ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Samto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko menjaga efisiensi anggaran. Moratorium juga dilakukan dengan mempertimbangkan arahan pemerintah pusat mengenai proporsi belanja pegawai.
Samto menegaskan, penghentian sementara perpindahan ASN bukan karena Pemko Pekanbaru tidak memiliki kemampuan untuk membiayai pegawai. Namun, pemerintah daerah perlu memastikan struktur belanja tetap sehat dan tidak membebani APBD.
"Bukan karena uang Pemko tidak mampu, tapi memang karena kita menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat agar proporsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD," ujar Samto, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, setiap penambahan jumlah pegawai akan diikuti konsekuensi anggaran. Tidak hanya gaji dan tunjangan, keberadaan ASN juga membutuhkan dukungan operasional lainnya.
Karena itu, Pemko Pekanbaru memilih menahan sementara arus masuk ASN dari daerah lain agar ruang fiskal yang tersedia dapat diarahkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sejumlah program prioritas yang tetap menjadi perhatian pemerintah daerah antara lain pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
"Prinsipnya kita ingin anggaran yang ada tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat," katanya.
Samto memastikan kebijakan moratorium tersebut tidak bersifat permanen. Pemko Pekanbaru akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan organisasi dan formasi ASN di masa mendatang.
Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan sumber daya aparatur dan kemampuan keuangan daerah, sehingga APBD tetap memiliki ruang yang cukup untuk membiayai program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.***