Wadahnews.com— Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memperingatkan sekolah swasta agar tidak menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekolah yang tetap menggelar PTM dan mengabaikan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terancam dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan seluruh sekolah swasta wajib mematuhi Surat Edaran (SE) PJJ yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Kami minta sekolah swasta mematuhi edaran PJJ tersebut. Ini demi keselamatan dan kesehatan para peserta didik,” tegas Jamal, Rabu (7/10/2026).
Menurut Jamal, kebijakan PJJ diberlakukan pada 6–7 Oktober 2026 setelah dilakukan rapat evaluasi bersama pihak terkait menyusul memburuknya kualitas udara di Pekanbaru.
Kebijakan tersebut mengacu pada SE Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dalam ketentuan tersebut, ketika ISPU berada pada angka 201–300 atau kategori sangat tidak sehat hingga di atas 300 yang masuk kategori berbahaya, kegiatan PTM dihentikan dan pembelajaran dialihkan ke PJJ.
Namun, Disdik Pekanbaru masih menerima laporan adanya sejumlah sekolah swasta yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung.
“Memang ada beberapa laporan sekolah swasta yang masih menggelar PTM. Tim kami sudah turun ke lapangan dan memberikan teguran,” jelas Jamal.
Disdik Pekanbaru memastikan pengawasan terhadap sekolah akan terus dilakukan selama kebijakan PJJ diberlakukan.
Sekolah yang tetap menggelar PTM setelah diberikan teguran akan dikenai sanksi sesuai aturan. Disdik juga mengingatkan seluruh pengelola sekolah agar tidak mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.
Jamal menegaskan kebijakan PJJ diberlakukan sebagai langkah perlindungan terhadap siswa dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.***