Wadahnews.com— Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat mengantisipasi dampak kabut asap yang mulai mengganggu kualitas udara. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, bersama Dinas Kesehatan turun langsung ke Pasar Cik Puan, Kamis (8/10/2026), membagikan sekitar 2.000 masker medis kepada pedagang dan pengunjung.
Selain pembagian masker, Markarius juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai pentingnya melindungi diri dari paparan udara buruk, mengingat aktivitas mereka berlangsung selama berjam-jam di ruang terbuka.
"Kami menyasar pasar karena lokasinya terbuka. Para pedagang beraktivitas seharian di sini, sehingga durasi paparan kabut asap yang mereka alami jauh lebih lama," ujar Markarius.
Ia mengatakan, berdasarkan rujukan dokter spesialis, paparan kabut asap selama lebih dari empat jam secara terus-menerus dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Karena itu, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Warga yang harus beraktivitas di luar rumah juga diminta menggunakan masker sebagai langkah perlindungan.
"Hari ini kita bagikan masker ke pedagang dan ketua kelompok pedagang sambil memberikan edukasi agar semua lebih waspada," katanya.
Markarius juga mengingatkan masyarakat untuk rutin memantau kualitas udara melalui laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Jika kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, warga diminta saling mengingatkan dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, mengatakan masker yang dibagikan ditujukan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar, baik pedagang maupun pembeli.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Kalau memang harus beraktivitas di luar rumah, gunakan masker," imbaunya.
Pemko Pekanbaru memastikan pembagian masker gratis dan edukasi kesehatan akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik keramaian lainnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap dan kualitas udara yang memburuk.***