Wadahnews.com— Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin langsung razia penyakit masyarakat (pekat) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Kamis (8/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 28 orang dari sejumlah hotel, wisma, dan tempat hiburan malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menegakkan ketertiban umum dan menjaga ketenteraman masyarakat.
Puluhan orang tersebut terjaring saat petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi. Berdasarkan keterangan dalam pelaksanaan razia, beberapa orang diduga merupakan pasangan bukan suami istri dan tidak dapat menunjukkan identitas atau dokumen pernikahan yang sah.
Markarius mengatakan, penertiban tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah kota untuk menjaga kondisi Pekanbaru tetap aman dan kondusif.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru," ujar Markarius.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah hotel dan wisma, yakni Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, serta Wisma Parma City di Jalan SM Amin.
Petugas mendatangi sejumlah kamar untuk melakukan pemeriksaan. Markarius menyebutkan, di antara orang yang terjaring terdapat pasangan yang berasal dari luar Kota Pekanbaru.
"Di kamar hotel tersebut, kami juga menemukan pasangan bukan suami istri yang berasal dari luar daerah Pekanbaru," ungkapnya.
Selain hotel dan wisma, petugas gabungan juga mendatangi tempat hiburan malam Live House di Jalan Soekarno-Hatta. Dalam penertiban tersebut, petugas menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara terhadap tempat hiburan malam itu.
Markarius menegaskan, razia pekat akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan peraturan di Kota Pekanbaru.
Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar ketentuan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
"Tentu ini menjadi atensi kita supaya kota ini dijauhkan dari hal-hal yang tidak baik. Insyaallah, kegiatan ini akan rutin kita lakukan ke depannya," tutup Markarius.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan razia tersebut berpedoman pada sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum.
Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Desheriyanto mengatakan, Satpol PP bersama unsur Pemko Pekanbaru akan terus melakukan pengawasan dan penegakan peraturan secara konsisten guna menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, Satpol PP bersama unsur Pemko Pekanbaru berupaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui pengawasan serta penegakan peraturan secara konsisten," pungkasnya.***