Pekanbaru. Misteri tewasnya seorang wanita, PW (47) tanpa busana di Hotel Holiday, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh terungkap. Ia merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh LS (37) yang merupakan suaminya sendiri.
Dalam ekspos di Mapolsek Limapuluh, diketahui tersangka berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam. Tersangka berhasil diamankan dari salah satu rumah di Jalan Guru Sulaiman, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (14/10) sore.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui dan menjelaskan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menutup wajah korban dengan handuk sambil mencekik.
Tersangka juga menjerat leher korban menggunakan tali tas sandangnya. Setelah korban tewas barulah tersangka melarikan diri keluar dari hotel sambil membawa tas tersebut.
"Motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati terhadap korban," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat memimpin ekspos, Jumat (15/10).
Kapolresta menjelaskan, tersangka nekat melakukan aksinya lantaran tersangka merasa korban telah meracuninya melalui air mineral hingga muntah darah, namun korban tidak mengakuinya.
"Mereka sempat cekcok karena pelaku merasa korban telah meracuninya, namun korban tidak mengakui. Sehingga pelaku mencekik korban, memukul dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tas milik pelaku," jelasnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Lukman menyebut, bahwa hubungan antara korban dan tersangka merupakan pasangan suami istri.
"Mereka suami istri. Tapi nikah bawah tangan. Sebelumnya korban merupakan seorang janda," tambahnya.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas merek Kuchen and Back.1980, satu helai handuk berwarna putih, satu lembar surat registrasi Hotel Holiday, satu helai celana jeans warna hitam, satu helai baju kemeja bercorak, satu helai jilbab kain warna abu-abu, satu helai celana dalam warna coklat, satu helai Bra warna pink, satu pasang sendal jepit warna cream, satu lembar sarung bantal yang berlumuran darah.
Tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal paling lama 15 tahun. (DO)