Wadahnews.com-Sudah beberapa pekan ini harga minyak goreng kemasan sudah diberlakukan satu harga disejumlah swalayan dan pasar tradisional. Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan terhadap distribusi diwilayahnya kerjanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan jika pihaknya masih terus melakukan pengawasan di lapangan terhadap penyaluran minyak goreng kemasan satu harga ini. Kamis(3/2).
"Kami hanya melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng. Namun, kebijakan ini tidak seluruhnya diterapkan saat ini," ujarnya.
Untuk diketahui lanjutnya, HET minyak goreng yang disalurkan pada distributor ini tertentu sudah ditetapkan pemerintah. Otomatis, distributor yang mengambil langsung dari pabrik wajib menjual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
"Tapi diluar itu, masih ada produk lama sebelum ada kebijakan HET ini. Jadi, pedagang tentu harus menyesuaikan juga dengan harga beli. Karena sistem dagang orang berbeda-beda," jelas Ingot.
Menurutnya, pedagang tradisional juga ada yang menjual minyak goreng sesuai HET. Tapi mayoritas masih pakai harga lama, yakni sebelum adanya kebijakan HET minyak goreng dari Kemendag.
"Sesuai kebijakan Kemendag, HET minyak goreng curah Rp11.500 per kilogram. HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter. HET harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter," tutupnya. (Ynt)