Wadahnews.com- Penjabat(Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun menyerahkan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (LKPD) Tahun 2021 kepada DPRD Kota Pekanbaru dalam sidang paripurna. Senin (20/6), digedung DPRD.
"Kami telah menyelesaikan laporan APBD 2021. Laporan tersebut terdiri dari realisasi anggaran, anggaran, operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau," kata Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dalam bicaranya.
Berdasarkan hasil audit BPK Riau, Pemko Pekanbaru mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021. Tahun ini, Pemko Pekanbaru mendapat predikat WTP enam kali berturut-turut sejak 2016.
Laporan keuangan Pemko Pekanbaru merupakan kompilasi dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah dikelola dengan baik, hal ini akan berdampak positif terhadap laporan keuangan Pemko Pekanbaru.
"Saya sangat mengharapkan keseriusan kita semua untuk membenahi dan memperbaiki semua kekurangan yang telah dilakukan. Saya juga mengimbau kepada pengguna anggaran dan pengguna barang agar memperhatikan output dan hasil yang ingin dicapai dengan memperhitungkan keuangan daerah," ucap Muflihun.

Diharapkan, Inspektorat Kota Pekanbaru lebih intensif dalam melakukan pembinaan dan peninjauan secara berkesinambungan mulai dari anggaran, pelaksanaan anggaran, sampai dengan pelaporan pelaksanaan anggara OPD.
Berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK perwakilan Riau, Inspektorat diminta lebih tegas dan rutin menegur OPD yang masih belum evaluasi.
"Saya yakin apabila pengawasan intern dan pembinaan Inspektorat ini dilakukan secara maksimal, maka laporan keuangan yang disampaikan ke BPK perwakilan Riau di akhir tahun anggaran bisa lebih baik dan disajikan dengan benar sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. , berkomitmen dan bekerja keras, WTP akan tetap dipertahankan," sebut Muflihun.
Adapun gambaran umum pertanggungjawaban APBD 2021 berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Riau terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), transfer pendapatan, lain-lain pendapatan sah, belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan pembiayaan daerah.
Diharapkan, kerja sama yang telah terbina dan berlangsung harmonis antara eksekutif dan legislatif agar dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan menjaga kesinambungan daerah sesuai dengan harapan semua masyarakat Kota Pekanbaru.
"Saya berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dapat segera dibahas dan disepakati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar, ranperda ini selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda)," harap Muflihun.