Wadahnews.com- Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau akan berakhir 31 Agustus 2023 mendatang. Untuk itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Senin (28/8) mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir beberapa hari lagi.
"Masih ada waktu tiga hari lagi, silahkan dimanfaatkan sebaik-sebaiknya program ini. Jangan sampai nanti programnya sudah berakhir tapi pajak kendaraanya masih menunggak. Kan sayang, jadi mumpung masih ada pemutihan silahkan dimanfaatkan," katanya.
Syahrial mengungkapkan, sejak program ini diberlakukan, disambut antusias oleh masyarakat. Para wajib pajak yang pajak kendaraanya menunggak ramai-ramai membayarkan pajaknya.
Hingga saat ini pihaknya mencatat sudah ada 274.074 unit kendaraan yang mendapatkan pemutihan pajak. Total ada Rp 128 miliar denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan denda pajaknya.
"Sementera untuk pendapatan dari pokok pajak yang diterima Pemprov Riau mencapai Rp. 388 miliar," ujarnya.
Sebagai informasi, program ini pertama kali digulirkan pada 1 Februari 2023 lalu dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 yang lalu. Namun, melihat antusias masyarakat yang tinggi. Maka Pemprov Riau kembali memperpanjang program tersebut hingga 31 Agustus besok. (mcr)